JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempertimbangkan pemberian sanksi kepada pengelola apartemen yang terbukti tidak melakukan pengawasan terhadap hunian yang dikelolanya.
Hal ini Riza ungkapkan saat merespons kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 12 tahun di apartemen.
"Pengelola yang tidak melaksanakan tugasnya pengawasan dengan baik saya kira perlu kita pertimbangkan itu untuk diberikan sanksi. Nanti kita akan kaji," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Riza pun mengimbau agar masyarakat dan pengelola apartemen tidak sekadar mencari keuntungan dari bisnis sewa dan jual-beli unit properti, tetapi juga memastikan lingkungan apartemen aman dan jauh dari kegiatan prostitusi.
Baca juga: Jejak Prostitusi Anak di Bawah Umur di Dua Apartemen Jakarta...
"Apalagi terkait dengan anak-anak kita yang masih di bawah umur. Jadi memang ini tugas kita semua, juga para pengelola sudah kami sampaikan berkali-kali sebelumnya, kita punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga anak-anak kita, termasuk di apartemen-apartemen, jangan sampai menjadi korban prostitusi apalagi menjadi korban," ucap Riza.
Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara, baru-baru ini.
Polres Metro Jakarta Utara menangkap DF (27) selaku muncikari.
Berkat penangkapan tersebut, seorang anak berusia 12 tahun berinisial AC batal melayani tiga pelanggan.
Baca juga: Fakta Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Muncikari Rekrut Anak-anak
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya praktik prostitusi.
"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ujar Guruh, Rabu (7/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Menurut Guruh, korban ditawarkan ke pria hidung belang sebesar Rp 450.000.
"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450.000," sambung Guruh.
Dari tarif yang dipasangnya, DF mengambil keuntungan sebesar Rp 150.000. Sisanya ia berikan ke korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.