TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat peraturan yang seragam untuk diterapkan seluruh pemerintah daerah terkait larangan mudik Lebaran 2021.
"Mudah-mudahan Kemendagri juga sensitif sebagai pembina Pemda," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021).
"(Agar Kemendagri) mengeluarkan aturan-aturan yang bisa disepakati untuk dilaksanakan bukan cuma oleh Kota Tangerang," sambung dia.
Baca juga: Khawatir Kembali Masuk Zona Merah, Pemkot Tangerang Dukung Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021
Dorongan dari itu, menurut Arief, lantaran di Kota Tangerang banyak pekerja yang berasal dari kota atau kabupaten lain.
Dia menyebut, banyaknya pekerja itu karena Kota Tangerang termasuk salah satu wilayah yang dekat dengan Ibu Kota Indonesia, yakni DKI Jakarta.
"Yang namanya daerah perkotaan di sekitar Jakarta, selalu banyak pendatang, banyak kontrakan, kosan, dan sebagainya," ungkap pria 43 tahun itu.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE Larangan Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Kena Sanksi
Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat membuat aturan yang lebih spesifik terkait hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk menerapkan larangan mudik Lebaran 2021.
Salah satu aturan yang dia maksud, yakni wacana untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang diketahui mengizinkan karyawannya mudik Lebaran 2021.
Arief mengaku, pihaknya hendak mengonsultasikan perihal sanksi tersebut ke pemerintah pusat.
"Di aturan belum ada. Nanti kamu coba evaluasi dan konsultasi ke pusat juga. Sebenernya karena itu aturan harus seragam," urai politikus Demokrat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Arief mendukung adanya Surat Edaran (SE) terkait larangan Mudik Lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan yang tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah itu dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Kamis (8/4/2021).
Sedangkan, ketentuan dalam SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, pada Rabu (7/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.