Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang Dorong Kemendagri Buat Aturan Larangan Mudik untuk Seluruh Pemda

Kompas.com - 08/04/2021, 21:49 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat peraturan yang seragam untuk diterapkan seluruh pemerintah daerah terkait larangan mudik Lebaran 2021.

"Mudah-mudahan Kemendagri juga sensitif sebagai pembina Pemda," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui sambungan telepon, Kamis (8/4/2021).

"(Agar Kemendagri) mengeluarkan aturan-aturan yang bisa disepakati untuk dilaksanakan bukan cuma oleh Kota Tangerang," sambung dia.

Baca juga: Khawatir Kembali Masuk Zona Merah, Pemkot Tangerang Dukung Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021

Dorongan dari itu, menurut Arief, lantaran di Kota Tangerang banyak pekerja yang berasal dari kota atau kabupaten lain.

Dia menyebut, banyaknya pekerja itu karena Kota Tangerang termasuk salah satu wilayah yang dekat dengan Ibu Kota Indonesia, yakni DKI Jakarta.

"Yang namanya daerah perkotaan di sekitar Jakarta, selalu banyak pendatang, banyak kontrakan, kosan, dan sebagainya," ungkap pria 43 tahun itu.

Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan SE Larangan Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Kena Sanksi

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat membuat aturan yang lebih spesifik terkait hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk menerapkan larangan mudik Lebaran 2021.

Salah satu aturan yang dia maksud, yakni wacana untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang diketahui mengizinkan karyawannya mudik Lebaran 2021.

Arief mengaku, pihaknya hendak mengonsultasikan perihal sanksi tersebut ke pemerintah pusat.

"Di aturan belum ada. Nanti kamu coba evaluasi dan konsultasi ke pusat juga. Sebenernya karena itu aturan harus seragam," urai politikus Demokrat tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Arief mendukung adanya Surat Edaran (SE) terkait larangan Mudik Lebaran yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan yang tercantum dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah itu dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Kamis (8/4/2021).

Sedangkan, ketentuan dalam SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, pada Rabu (7/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com