Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Penerbangan Dilarang Angkut Penumpang saat Libur Lebaran, Kecuali...

Kompas.com - 09/04/2021, 16:16 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik selama periode libur lebaran, yakni pada tanggal 6-17 Mei 2021, demi menekan penyebaran Covid-19.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, pribadi maupun umum.

"Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," tulis SE tersebut.

Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll

Aturan yang berlaku bagi maskapai penerbangan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menegaskan bahwa larangan mudik berlaku bagi maskapai penerbangan.

"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Novie memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

"Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran," kata dia.

Baca juga: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Kecuali bagi Orang-orang Ini...

Pengecualian

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian yang dibuat.

Penerbangan diperbolehkan untuk memfasilitasi perjalanan yang bersifat tugas negara, distribusi logistik, dan perjalanan darurat.

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Untuk bisa terbang, maskapai tetap perlu mengurus izin penerbangan kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Baca juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Akan Petakan Jalur Tikus

Berikut daftar penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:

  1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan,
  2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia,
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing,
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,
  5. Penerbangan operasional angkutan kargo,
  6. Penerbangan operasional angkutan udara perintis,
  7. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

(Penulis : Yohana Artha Uly/ Editor : Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com