JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan aturan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta sedang disusun oleh Pemprov DKI.
"Sedang disiapkan ya," kata Maria saat dihubungi melalui telepon, Jumat (9/4/2021).
Maria mengatakan, saat ini BKD sedang mengurus penyesuaian jam kerja untuk bulan Ramadhan 2021.
Dia bertutur kebijakan larangan ASN di DKI Jakarta bisa digambarkan akan mengikuti secara umum aturan-aturan yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca juga: Mudik di Wilayah Jabodetabek Tak Perlu Gunakan SIKM
"Betul (sesuai aturan Menpan RB)," ucap Maria.
Adapun terkait larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Poin kesatu disebut pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN mengikuti periode larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Larangan tersebut bisa dikecualikan untuk ASN yang melaksanakan perjalanan dinas bersifat penting dengan mengantongi Surat Tugas dari pimpinan minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku
Larangan juga bisa dikecualikan untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya.
Begitu juga dengan pembatasan cuti, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode larangan mudik 7-16 Mei 2021.
Begitu juga dengan atasan ASN yang tidak diizinkan untuk memberikan izin cuti bagi ASN.
Namun ada pengecualian terkait larangan cuti tersebut, yaitu cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.