JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menyanggupi permintaan khusus Rizieq Shihab untuk persidangan selama bulan Ramadhan mendatang.
Rizieq, lewat salah satu kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, ingin agar bisa menjalani tes swab pada malam sebelum hari persidangan, bukan pada siang atau beberapa saat sebelum persidangan. Alasan agar tidak mengganggu ibada puasa Rizieq.
Permintaan kedua adalah agar waktu untuk shalat diperhatikan salam persidangan berlangsung.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, dua permintaan tersebut tidak masalah bagi pihak pengadilan.
Baca juga: PN Jaktim Tak Siarkan Daring Pemeriksaan Saksi Sidang Rizieq Shihab
"Kepada majelis hakim sudah disampaikan (permintaan Rizieq), tes swab dilakukan pada malam hari dan itu enggak masalah," kata Alex, Jumat (9/4/2021).
"Kalau nanti misalnya sidangnya sampai malam, kami fasilitasi untuk ibadahnya, termasuk untuk waktu berbuka," tutur Alex.
Majelis hakim di PN Jaktim dalam putusan sela pada Rabu lalu menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ditolak," kata hakim membacakan putusan sela.
Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan di RS Ummi itu dilanjutkan Rabu pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Streaming kami berhentikan. Nanti dari rekan-rekan media koordinasi dengan petugas di depan gimana teknisnya," ujar Alex.
Baca juga: Seluruh Nota Keberatan Rizieq Shihab Ditolak Majelis Hakim...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.