JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, masyarakat yang ingin berjualan takjil selama bulan Ramadhan harus mematuhi syarat dan ketentuan terkait protokol kesehatan.
Salah satunya adalah membatasi jumlah pembeli dan menjaga jarak aman antar pengunjung.
"Sektor informal penjual takjil juga harus perhatikan, kalau dia di gedung, pengelola gedungnya harus batasi jumlah orang yang belanja, jarak antar pedagang diatur," ucap Arifin, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Anies Perpanjang Jam Operasional Restoran Selama Ramadhan, Ini Alasannya
Menuru Arifin, para penjual takjil harus memastikan tidak ada kerumunan saat berjualan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penularan Covid-19.
"Sekali lagi saya ingin jelaskan, semua harus punya kesadaran dan tanggung jawab bahwa sekarang pandemi. Meskipun sudah terjadi penurunan, kasusnya melandai, bukan berarti kasusnya selesai," ujarnya.
Saat ini, DKI Jakarta masih menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 19 April 2021.
Oleh karena itu, Arifin menegaskan, masyarakat tetap diwajibkan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Ada Pandemi, Anies Sarankan Lansia Ibadah Tarawih di Rumah
"Kami ingin semua bisa patuhi ketentuan apa yang sudah ditentukan, Jakarta masih PPKM, ada pembatasan aktivitas, jam operasional dibatasi, satu itu saja dipatuhi," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Simak, Syarat dan Ketentuan Jualan Takjil Selama Bulan Puasa di DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.