JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran jam buka operasional kafe restoran di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro terus terjadi.
Pada akhir pekan ini, Satuan Pamong Praja DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua kafe di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya terus melakukan giat monitoring tempat usaha di tengah PPKM skala mikro.
Baca juga: Anies Kembali Longgarkan PPKM, Sekolah Tatap Muka di Jakarta Diizinkan secara Terbatas
“Lokasi kegiatan monitoring tempat usaha kami pada Sabtu 10 April 2021 pukul 23.00 WIB ada empat tempat,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021) pagi.
Keempatnya adalah Logic Cafe Sabang Jakarta Pusat; Hotel FF Lokasari Jakarta Barat; New Black Bull Cafe Sunter Jakarta Utara; dan Cafe Idaman Jatinegara Jakarta Timur.
Dalam kegiatan itu, PP DKI Jakarta menerjunkan 30 personel.
Baca juga: Palembang dan 6 Daerah Lain di Sumsel Masuk Zona Oranye, Terapkan PPKM Mikro 6-19 April
“Hasilnya, No Logic Cafe dan New Black Bull Cafe diberikan sanksi penutupan 3x24 jam,” ujar Arifin.
Dengan sanksi tersebut, kafe tersebut dilarang melayani pelanggan hingga tiga hari ke depan.
Dalam aturan PPKM skala mikro, kafe dan restoran dilarang beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.