Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021, Ini Tanggapan KSPI

Kompas.com - 12/04/2021, 15:22 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ramidi memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah yang akan memberikan sanksi denda kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ramidi menyebutkan, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan yang sama terkait sanksi pada 2020. Namun, dia menilai aturan itu tidak berjalan dengan semestinya.

"Tunjukkan kepada kami para pekerja buruh kalau warning itu akan efektif karena buktinya tahun 2020 mungkin ratusan perusahaan melanggar ketentuan itu tapi enggak diapa-apain," tutur Ramidi, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Ini Denda dan Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR 2021

"Maka tunjukkan kepada kami. Tahun 2020 pun diterapkan seperti itu, tapi mana hasilnya?" lanjutnya.

Adapun Ramidi beserta puluhan buruh lainnya telah menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin siang.

Mereka mengungkapkan beberapa tuntutan, salah satunya menolak pembayaran THR dicicil.

"Teman-teman buruh setiap Lebaran itu hanya THR yang diandalkan, setiap tahun kami harapannya hanya THR, masak mau dicicil juga," ucap Ramidi.

Baca juga: Demo Buruh Hari Ini, Berikut Isi Empat Tuntutannya

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan memberikan sanksi denda kepada perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan THR 2021 secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin.

Baca juga: 103 Perusahaan Masih Menunggak THR 2020

Sanksi administratif itu berdasarkan Pasal 9 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com