Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 18 Tahun Kendalikan Bisnis Prostitusi di Apartemen di Bogor

Kompas.com - 12/04/2021, 18:27 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Bisnis prostitusi itu dikendalikan oleh seorang gadis berusia 18 tahun berinisial DA dari sebuah apartemen.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Dhoni Erwanto mengatakan, DA berperan sebagai muncikari atau penyedia perempuan-perempuan pekerja seks komersial (PSK). PSK yang ditawarkan DA masih berusia belasan tahun atau anak baru gede (ABG).

Dalam menjalankan praktik itu, DA menjadikan Apartemen Bogor Valley sebagai sarang prostitusinya.

Baca juga: Prostitusi Anak di Apartemen, Wagub DKI Pertimbangkan Beri Sanksi kepada Pengelola

Dhoni mengungkapkan, DA menawarkan gadis-gadis ABG secara online, yaitu lewat media sosial Facebook. Tarif yang dipatoknya sebesar Rp 700.000 sekali kencan.

“Jadi sekali berhubungan itu Rp 700 ribu. Di mana pembagian uangnya Rp 500 ribu buat si wanita (PSK), sisanya Rp 200 ribu buat muncikari,” kata Dhoni, Senin (12/4/2021).

Selain DA, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial FY (20). Dalam kasus itu, FY berperan sebagai penyewa kamar apartemen.

Dhoni menjelaskan, FY menyewakan kamar apartemennya seharga Rp 150.000 per hari. Dalam sepekan, kamar tersebut bisa digunakan oleh PSK untuk melayani 10 orang pria hidung belang.

Dalam sebulan, FY mendapatkan uang Rp 3 juta. Uang tersebut didapatkannya dari biaya sewa apartemen.

"Jadi DA dan FY ini saling bekerjasama sama. Dari pemeriksaan sementara, mereka sudah menjalankan bisnis prostitusinya selama dua bulan," kata dia.

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 15 lembar, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, empat unit handphone, dan satu plastik minuman keras.

"Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang RI, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com