Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Beri Aturan Baru Jam Operasional Selama Ramadhan, Restoran Tutup pada 22.30 WIB, Buka Lagi Saat Sahur

Kompas.com - 12/04/2021, 18:57 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai jam operasional restoran dan rumah makan selama Ramadhan 2021.

Penyesuaian jam operasional itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.

Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Eks Kapolres Jakpus: Tak Ada Klaster Covid-19 Petamburan

Dalam aturan tersebut, Anies memperpanjang jam operasional makan di restoran, rumah makan dan sejenisnya hingga pukul 22.30 WIB.

Dengan demikian, jam operasional pun bertambah 1,5 jam dari yang sebelumnya hingga pukul 21.00 WIB.

Peraturan itu juga diberlakukan bagi pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Tak hanya itu, Anies mengizinkan restoran dan rumah makan untuk buka kembali pada jam sahur, yakni pukul 02.00-04.30 WIB.

"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis Anies dalam salinan Keputusan Gubernur yang diterima, Senin (12/4/2021).

Jumlah tamu yang makan di restoran dan sejenisnya tidak mengalami perubahan, yakni 50 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Ini Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Waktu Shalat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta

Sementara waktu operasional makan di tempat masih dibatasi, hal itu tidak berlaku untuk layanan pesan antar.

Anies mengizinkan restoran dan sejenisnya membuka layanan pesan antar selama 24 jam.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Anies diteken pada 9 April 2021.

Sebelumnya, Anies telah mengungkapkan rencana memperpanjang jam operasional restoran, termasuk mengizinkan rumah makan beroperasi saat jam sahur.

"Di bulan Ramadhan nanti tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," ujar Anies saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Meski demikian, Anies mengingatkan pelaku usaha untuk tetap menaati aturan protokol kesehatan.

Baca juga: Tak Hanya di Palembang, Kampung Narkoba di Jakarta Ini Juga Tak Lepas dari Kekuatan Sindikat

Gunakan tirai tertutup

Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi imbauan pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk menggunakan tirai penutup selama beroperasi di bulan Ramadhan 2021.

Hal itu tertuang dalam SK Kepala Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.

"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya, Senin (12/4/2021).

Dalam SK yang sama tertuang bahwa pertunjukkan live music dan DJ dilarang di restoran, rumah makan, dan sejenisnya.

(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Jessi Carina, Sabrina Asril, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com