Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Kebut Pembahasan Revisi Perda Tata Ruang

Kompas.com - 12/04/2021, 21:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta tengah mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah menimbulkan penyesuaian pada banyak peraturan mengenai pelayanan, termasuk pada Perda RDTR-PZ.

Hal itu membuat pemerintah daerah harus segera menyesuaikan perda tersebut dengan ketentuan yang ada.

"Ini kemudian menimbulkan banyak penyesuaian terhadap peraturaan, semua peraturan dengan layanan itu dilakukan evaluasi," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Perda Tata Ruang Bisa untuk 50 Tahun
Jika revisi RDTR-PZ tidak segera diselesaikan, akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Kami harus segera melakukan evaluasi atau menyusun kembali peraturan-peraturan yang sudah dibuat, kemudian kami lakukan penyesuaian dengan yang baru. Inilah yang sangat mendesak," kata Heru.

Dia menambahkan, jika revisi ini tidak segera dirampungkan, DKI Jakarta dianggap tidak memiliki aturan mengenai RDTR. Jika hal ini terjadi, pemerintah pusat bisa mengambil alih dengan mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam proses perizinan, sesuai yang diamanatkan dalam UUCK.

Selain UUCK, Heru mengatakan, revisi Perda RDTR-PZ juga berpedoman pada dua aturan lain. Nantinya, RDTR Provinsi DKI Jakarta akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) guna memudahkan investasi.

Peraturan pertama adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Aturan lainnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Sistem tadi menurut Permen 14 Tahun 2020 berkaitan dengan basis data itu kan sesuatu hal yang harus kami ikuti. Nah ini yang di dalam prosesnya itu tidak seperti membalik tangan," kata Heru.

Karena itu, dalam waktu dekat Dinas DCKTRP akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan pembahasan.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Mohamad Taufik menyatakan, saat ini Komisi D sudah memberikan materi dan rekomendasi.

"Karena itu, Komisi D merasa berkepentingan untuk membantu Bapemperda untuk menyampaiakan masukan-masukan untuk mempercepat. Karena kan ini berkaitan, RDTR itu berkaitan dengan pelayanan publik," ujar Taufik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria sebelumnya mengatakan, perubahan Perda tentang RDTR-PZ Nomor 1 Tahun 2014 diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza pada 14 Desember lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com