JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang bar di restoran atau rumah makan beroperasi selama Ramadhan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021. SK tersebut diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 12 April 2021.
"Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup," bunyi aturan dalam SK tersebut dikutip TribunJakarta.com, Senin (12/4/2021).
Selama Ramadhan, Pemprov DKI juga merubah aturan jam operasional restoran. Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine-in hingga pukul 22.30 WIB dan buka kembali pada pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya, layanan dine-in hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
"Dine-in sampai pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," tulis keterangan dalam SK.
Walaupun jam operasional diperpanjang, restoran tetap wajib menjalankan protokol kesehatan dan membatasi jumlah pengunjung.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik pada Awal Ramadhan, Pemprov DKI: Stok Aman, Tak Usah Panic Buying
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Larang Bar Beroperasi Selama Bulan Suci Ramadan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.