JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor untuk terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan dilanjutkan pada Senin (19/4/2021).
Agenda sidang pada Senin pekan depan adalah melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Baca juga: Rizieq Kesal Saat JPU Potong Pernyataannya: Ini Menyangkut Nasib Saya!
"Pada Senin, 19 April 2021 nanti melanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Alex Adam Faisal, dalam keterangannya, Senin (12/4/2021) malam.
PN Jaktim baru saja menggelar sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada Senin kemarin. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, hingga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo hadir sebagai saksi pada sidang Senin kemarin.
Bayu Meghantara mengatakan, ada 36 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada kerumunan dalam acara yang digelar Rizieq Shihab di Petamburan, 14 November 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.