JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan kelonggaran jam operasional untuk restoran atau rumah makan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Aturan pelonggaran jam operasional tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021.
"Dine in (makan di tempat) sampai dengan pukul 22.30 WIB dan (restoran) dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," kata Anies dalam Kepgub yang diteken 9 April 2021.
Baca juga: Restoran di Jakarta Boleh Buka Pukul 02.00-04.30 WIB Layani Santap Sahur
Sedangkan untuk layanan pesan antar, Anies memberikan kelonggaran lebih besar lagi, yaitu membuka 24 jam selama bulan Ramadhan.
Anies sendiri sudah memberikan lampu hijau terkait dengan kelonggaran jam operasional restoran saat meninjau kesiapan Masjid Istiqlal dibuka untuk shalat tarawih Jumat lalu.
Dia mengatakan, alasan kelonggaran jam operasional diberlakukan karena aktivitas mengonsumsi makanan di bulan Ramadhan lebih banyak dilakukan di malam hari.
Begitu juga saat waktu santap sahur, akan ada banyak aktivitas mengkonsumsi makanan, sehingga restoran diberi kesempatan untuk buka dan melayani pelanggan di jam santap sahur.
"Di bulan Ramadhan ini nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani santap sahur," kata Anies.
Tidak berlaku untuk restoran di dalam mal
Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan kelonggaran jam operasional tersebut tidak berlaku untuk restoran yang berada di mal.
Dia mengatakan, restoran di mall akan mengikuti jam operasional mall yang sudah ditentukan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Pemprov DKI: Mal Tetap Tutup Pukul 21.00 WIB Selama Ramadhan, Termasuk Restoran di Dalamnya
"Dengan demikian saya menerjemahkan (Kepgub) bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," ucap Andri.
Dia mengatakan SK Gubernur sudah menyebut secara spesifik restoran atau tempat makan di luar mal yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.30 WIB.
Namun, dalam Kepgub tersebut, restoran di dalam mal yang termasuk tenant dari mal akan mengikuti jam operasional mal.
Jam operasional mal sendiri tidak diperpanjang dengan alasan sudah mengalami perpanjang tiga kali sejak dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19.