JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab dan kawan-kawan pada Selasa (12/4/2021) kemarin.
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, hingga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo hadir sebagai saksi pada sidang Senin kemarin.
PN Jaktim juga menghadirkan Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan sebagai saksi.
Baca juga: Rizieq Singgung Kerumunan di Bandara Lebih Besar dari Petamburan, tapi Tak Diproses Hukum
Di hadapan majelis hakim, Oka mengatakan, massa simpatisan Rizieq Shihab sudah berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta sejak H-1 kedatangan Rizieq dari Arab Saudi atau tanggal 9 November 2021.
"Kami tanya juga (berasal dari mana), (mereka mengaku) datang dari berbagai daerah di Indonesia. Kami tanya juga dan kami sekaligus imbau, karena kami harap pada penjemputan tanggal 10 (November) itu tidak perlu banyak sekali yang datang sampai ke Terminal (3 Bandara Soekarno-Hatta)," ujar Oka.
"Seluruh simpatisan sampai ke Terminal 3 (Bandara Soetta) dan jumlanya memang menurut kami cukup banyak, ratusan ribu mungkin," ujar Oka.
Oka mengakui, pihak bandara memang mengizinkan perwakilan simpatisan Rizieq Shihab untuk menjemput hingga area kedatangan penumpang.
Izin penjemputan itu diberikan setelah pihak bandara bersama TNI-Polri melakukan asesmen dan negosiasi dengan simpatisan Rizieq.
Sebab, pada 10 November 2020, ratusan ribu orang memenuhi area Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput Rizieq.
"Jadi waktu itu saya sendiri bersama Bapak Dandim dan Kapolres, itu memang bernegosiasi dengan penjemput terdakwa. Mereka intinya meminta masuk untuk membantu terdakwa dalam proses kedatanganya agar lancar dan cepat," ujar Oka.
Oka mengatakan, penjemput seharusnya tidak diizinkan untuk masuk ke area kedatangan penumpang.