JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kelebihan membayar proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada 2019.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Buku I Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, terdapat perbedaan harga riil dan nilai kontrak pengadaan yang cukup besar, yakni totalnya Rp 6,52 miliar.
Baca juga: Damkar Kerahkan Robot Pemadam LUF 60 untuk Padamkan Kebakaran di Pasar Minggu
Pengadaan paket pengadaan unit submersible diketahui memiliki harga riil Rp 9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp 9,79 miliar.
Kemudian, paket pengadaan unit quick response harga riilnya Rp 36,2 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Pemda DKI mencapai Rp 39,68 miliar.
Untuk unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal, harga riilnya Rp 7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Rp 7,86 miliar.
Baca juga: Pemprov DKI Koreksi Harga Robot Pemadam Kebakaran yang Disebut Rp 37,4 Miliar
Untuk unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar.
Total selisih harga yang dibayar Pemprov DKI dengan harga riil yang diungkapkan BPK mencapai Rp 6,52 miliar.