JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja. Ketiga orang itu ditangkap setelah penyidik menyamar sebagai pembeli.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba.
"Jadi ada laporan adanya peredaran narkoba yang beroperasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," kata Kompol Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Dijual Rp 400 M, Sudah Ada yang Menawar
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, penyidik pun menyamar menjadi pembeli. Polisi undercover itu lalu bertemu dengan salah satu pelaku.
Pelaku berinisal U bertransaksi dengan anggota polisi sambil membawa sabu sebesar 53 gram. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku.
"Setelah kita interograsi ternyata pelaku ini masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di jok motornya seberat hampir 1 kilogram serta ekstasi seberat 18 gram dan ganja 19 gram," kata Panjiyoga.
Berdasarkan hasil pengembangan, U mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain yaitu CH. Polisi pun langsung memburu CH di markasnya di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Sediakan Penampungan bagi Pedagang Korban Kebakaran
"Di sana kita temukan dua orang, CH dan RS. Di CH kita temukan sabu seberat 1,38 gram dan RS sebanyak 10 gram," kata Panjiyoga.
"Kita lakukan pengembangan lagi di rumah pelaku dan ditemukan kotak brankas yang menyimpan sabu sebanyak 25 gram," sambung dia.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 1,68 kilogram, ekstasi seberat 18 gram, dan ganja 19 gram.
Ketiga pelaku kini sudah mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat pasal 114 sub pasal 112 (2) dan pasal 111 (1) dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.