Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Kompas.com - 13/04/2021, 16:25 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja. Ketiga orang itu ditangkap setelah penyidik menyamar sebagai pembeli.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba.

"Jadi ada laporan adanya peredaran narkoba yang beroperasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," kata Kompol Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Rumah Menlu Pertama RI Achmad Soebardjo Dijual Rp 400 M, Sudah Ada yang Menawar

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, penyidik pun menyamar menjadi pembeli. Polisi undercover itu lalu bertemu dengan salah satu pelaku.

Pelaku berinisal U bertransaksi dengan anggota polisi sambil membawa sabu sebesar 53 gram. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku.

"Setelah kita interograsi ternyata pelaku ini masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di jok motornya seberat hampir 1 kilogram serta ekstasi seberat 18 gram dan ganja 19 gram," kata Panjiyoga.

Berdasarkan hasil pengembangan, U mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lain yaitu CH. Polisi pun langsung memburu CH di markasnya di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Sediakan Penampungan bagi Pedagang Korban Kebakaran

"Di sana kita temukan dua orang, CH dan RS. Di CH kita temukan sabu seberat 1,38 gram dan RS sebanyak 10 gram," kata Panjiyoga.

"Kita lakukan  pengembangan lagi di rumah pelaku dan ditemukan kotak brankas yang menyimpan sabu sebanyak 25 gram," sambung dia.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 1,68 kilogram, ekstasi seberat 18 gram, dan ganja 19 gram.

Ketiga pelaku kini sudah mendekam di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat pasal 114 sub pasal 112 (2) dan pasal 111 (1) dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com