JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi bus dan pengurus PO Bus di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, mengeluhkan adanya kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau bisa jangan sama sekali enggak boleh, kami sih berharapnya tetap bisa jalan," kata Mujarat, seorang pengemudi bus, Selasa (13/4/2021).
"Kami kan cari uangnya dari sini, ya kalau enggak boleh jalan, jadi enggak tahu lagi cari uangnya dari mana," imbuhnya.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pengurus PO Bus Terminal Bus Kalideres Disebut Kecewa
Hal yang sama dikeluhkan supir bus lainnya, Aji.
"Kurang setujulah, kalau benar-benar enggak boleh sama sekali," kata Aji.
Senada dengan Aji dan Mujarat, Ferdi, seorang pengurus PO bus tak sepenuhnya setuju dengan kebijakan larangan mudik.
"Kalau bisa ya ada aturan aja 50 persen kapasitas gitu misalnya, kami bakal ikutin. Jangan enggak boleh sama sekali " ujar Ferdi.
Momen mudik menjadi salah satu harapan pemasukkan bagi pengemudi maupun pengurus PO bus.
"Dari awal pandemi sepi, sebenarnya belakangan membaik, adalah pendapatan 30 persen dari yang biasanya, tapi ada larangan gini ya sepi," kata Ferdi.
"Sampai sekarang tuh sepinya, enggak ada yang curi start mudik duluan gitu enggak, sepi-sepi saja," imbuh dia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik pada Idul Fitri 1442 H. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” kata Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden 8 April 2021.
“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.