JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merenovasi ruang kerja perangkat daerah di Balai Kota Jakarta dengan menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Balai Kota.
"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor Perangkat Daerah/ Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Jota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah," demikian bunyi diktum ketiga dari Kepgub yang diterbitkan Minggu (12/4/2021).
Baca juga: Antrean Vaksinasi Covid-19 di Balai Kota Mengular, Dinkes DKI Sebut untuk Penuhi Target
Kepgub tersebut memastikan selama penataan ruang kantor beberapa perangkat daerah berlangsung perangkat daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru dan/atau instalasi telepon, air, pendingin ruangan (AC) dan listrik.
Dalam pelaksanaannya, renovasi itu berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi untuk pemasangan baru atau mutasi jaringan dan penempatan ruangan kerja berpedoman pada struktur organisasi masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani Anies pada 12 April 2021.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku baru mengetahui adanya rencana renovasi atau penataan kantor perangkat daerah.
"Saya baru dengar. Itu darimana informasinya?" tanya Riza, Selasa malam.
"Ya mungkin penataan ruang TGUPP di lantai 18 ya. Saya belum tahu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.