DEPOK, KOMPAS.com - Selasa (13/4/2021), Polres Depok kembali memeriksa LLN alias Bruder Angelo, seorang biarawan gereja yang pada 2019 lalu pernah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak-anak panti asuhan Kencana Bejana Rohani di Depok.
Penasihat hukum korban, Ermelina Singereta, mengapresiasi tindakan polisi yang memeriksa Bruder Angelo dan akan melakukan penahanan.
"Kami berharap dan meminta kepolisian tidak bergerak lamban dalam memproses kasus ini dan menunggu adanya desakan publik untuk memproses dan menangani kasus ini dengan baik dan cepat," kata Ermelina dalam keterangannya.
Baca juga: Polres Depok Didesak Tuntaskan Kasus Pelecehan Anak oleh Biarawan
"Kami juga meminta kepada kepolisian untuk tetap mengawal kasus ini sampai berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kejaksaan," ia menambahkan.
Sebagai informasi, pada 2019 lalu, Polres Depok sempat melakukan penahanan terhadap Bruder Angelo yang kala itu telah berstatus tersangka.
Bruder Angelo sempat ditahan tiga bulan di penjara, namun berujung bebas karena polisi gagal menemukan dua alat bukti yang cukup. Ia akhirnya bebas setelah masa penahanannya habis.
Kelanjutan kasus Bruder Angelo sebetulnya tidak serta-merta gugur karena dirinya bebas. Namun, kasus ini mandek karena korban tidak dapat memberikan keterangannya kembali, dengan alasan ada yang pulang kampung, tidak dapat dihubungi, dan susah dicari.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada September 2020, publik mendesak Polres Depok untuk membuka kembali kasus ini. Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.
Pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
Baca juga: Anak Panti Asuhan yang Dicabuli Biarawan di Depok Diduga Lebih dari 3 Orang
Penasihat hukum lain dari para korban Bruder Angelo, Judianto Simanjuntak, mendesak polisi supaya tidak dapat bermain-main pada kasus ini. Sebab, banyak anak-anak yang menjadi korban dari peristiwa hukum ini.
"Kami meminta kepolisian untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka agar pelaku tidak kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab hukum," kata Judianto dalam keterangan yang sama.
"Kami tidak ingin kasus yang lama akan terulang kembali. Hal ini dilakukan mengingat banyak korban yang membutuhkan keadilan hukum atas peristiwa yang dialami oleh para korban," ujarnya.
Judianto menambahkan, kasus ini juga telah dilaporkan ke berbagai lembaga negara, termasuk di antaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ke Komisi III serta VIII DPR-RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.