TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan memperkirakan hanya 20 persen badan usaha yang mampu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2021 untuk karyawan.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan Kadin Tangsel Arsa Wardana menjelaskan, terdapat kurang lebih 400 badan usaha di wilayah Tangerang Selatan.
Namun, baru 20 persen di antaranya yang sampai saat ini sudah menyatakan siap memenuhi pembayaran THR keagaamaan untuk karyawannya.
"Kalau persentasenya dari badan usaha yang ada itu paling di angka 18 sampai 20 persen lah, maksimal itu," ujar Arsa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/3/2021).
Baca juga: Suara Buruh: Tolak THR Dicicil, Minta Diskusi Terbuka jika Pengusaha Beralasan Rugi
Sementara 80 persen perusahaan, kata Arsa, belum bisa memastikan pembayaran THR karena operasional perusahaan tidak bisa berjalan secara maksimal akibat pandemi Covid-19.
Bahkan, terdapat perusahaan yang sebenarnya merugi selama pandemi Covid-19, tetapi tetap berusaha beroperasi sampai saat ini.
"Karena perusahaan tidak berjalan bahkan banyak di antara mereka minus, tetapi tetap berusaha buka," kata Arsa
"Karena sangat luar biasa dampak pandemi, apalagi khusus Tangerang Selatan ini kita zona jasa, itu masalahnya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil.
Ida menjelaskan, dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang intens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021.
Kebijakan itu berbeda dengan tahun lalu. Tahun 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertimbangannnya saat itu adalah kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan pembayaran THR.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.