JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua minggu diundur, sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (14/4/2021).
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi verbalisan untuk memberikan keterangan.
Saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.
Baca juga: Ubah Keterangan di Depan Hakim, Saksi Mengaku Tak Disuruh John Kei
"Kita memeriksa apakah saksi ini melaksanakan ancaman kekerasan dan selanjutnya," kata Yulisar, Hakim Ketua pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Kelima orang yang dihadirkan adalah penyidik dari Unit Resmob Polda Metro Jaya, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai.
Delapan orang tahanan dari Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang turut hadir secara virtual dalam sidang hari ini.
Mereka adalah Tuche Kei, Revan Abdul Gani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Laisana, dan Roni Ekakaya.
Pada sidang Rabu 24 Maret 2021, mereka dihadirkan sebagai saksi kasus John di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka mengaku sempat disiksa saat diperiksa polisi sehingga membantah BAP yang ada.
"Saya disiksa saat diperiksa polisi," kata Tuche di persidangan.
Baca juga: Anak Buah John Kei Ubah Kesaksian di Sidang, Tuche: Saya Disiksa Polisi
Hal tersebut disampaikan Tuche saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengapa keterangan saksi di sidang hari ini berbeda dengan laporan BAP.
Menurut jaksa, di dalam BAP, tertulis bahwa sempat ada pertemuan di rumah John Kei di Titian, sebelum tragedi pembunuhan salah satu anak buah Nus Kei di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
Dalam BAP, tertulis bahwa John sempat bertanya apa hukuman bagi pengkhianat, kemudian dijawab oleh anak-anak buah John Kei, termasuk para saksi, secara serentak "pengkhianat harus mati".
Namun, dalam sidang, para saksi tak membenarkan hal tersebut.
"Saya tidak benarkan BAP yang ada karena saya disiksa saat diperiksa," kata Revan, saksi lainnya, dalam sidang.