JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan, Rabu (14/4/2021), jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi verbalisan untuk memberikan keterangan.
Saksi verbalisan atau disebut juga saksi penyidik adalah seorang penyidik yang menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.
Kelima orang saksi verbalisan yang dihadirkan adalah penyidik dari Unit Resmob Polda Metro Jaya, yakni Suyamto, Bintoro, Riko Butarbutar, Bayu Ekayanto, dan Rai.
Baca juga: Jawab Anak Buah John Kei yang Mengaku Disiksa Polisi, Lima Penyidik Jadi Saksi Sidang Hari Ini
Mereka dihadirkan karena delapan orang tahanan Lapas Pemuda 2A Tangerang yang menjadi saksi pada sidang yang digelar 24 Maret 2021 membantah BAP yang ada dan mengaku disiksa saat memberikan keterangan di kantor polisi.
Delapan orang tersebut adalah Tuche Kei, Revan Abdul Gani, Arnold Titahena, Cola, Muhammad Arsyad, Theo Rauantokman, Wilhelm Laisana, dan Roni Ekakaya.
Mereka mengikuti sidang hari ini secara virtual.
Namun, pengacara para saksi menyatakan jaksa salah menghadirkan penyidik.
"Ini saksi (penyidik) yang dihadirkan tidak relevan semua," kata kuasa hukum para saksi sekaligus kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, dalam sidang hari ini.
Baca juga: Ubah Keterangan di Depan Hakim, Saksi Mengaku Tak Disuruh John Kei
Menurut Anton, pihak yang seharusnya dihadirkan adalah penyidik dari Unit Jatanras Polda Metro Jaya yang memeriksa kedelapan orang tahanan ketika berstatus tersangka.
Namun, yang dihadirkan jaksa dalam sidang hari ini adalah penyidik dari Unit Resmob Polda Metro Jaya yang memeriksa kedelapan orang tahanan ketika berstatus saksi.
"Inilah, jaksa dari awal persidangan tidak pernah beri tahu (nama) saksinya kepada kami, jadi saksi yang dihadirkan tidak relevan," kata Anton.
Saat diperiksa dalam persidangan, kelima orang saksi penyidik membantah menekan, mengancam, maupun menganiaya Tuche Kei dkk.
"Tidak ada penekanan saat pemeriksaan itu berlangsung," kaya Bayu Ekayanto, salah seorang saksi penyidik di sidang hari ini.
Hal serupa juga dikatakan oleh saksi penyidik lainnya.
Baca juga: Anak Buah John Kei Ubah Kesaksian di Sidang, Tuche: Saya Disiksa Polisi
Menurut para saksi penyidik, saat memeriksa Tuche Kei dkk, mereka telah membacakan hak-hak terperiksa sesuai prosedur, membacakan ulang BAP, dan BAP juga telah ditandatangani.