TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak memperpanjang jam operasional restoran dan tempat makan selama Ramadhan 2021.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyebut, pihaknya tidak memiliki aturan baru terkait perizinan operasional restoran atau tempat makan selama bulan Ramadhan.
Pemkot Tangerang tetap mengacu pada aturan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diterapkan mulai 6-19 April 2021.
Baca juga: Disparekraf DKI: Restoran Tidak Boleh Tampilkan Pertunjukan DJ Selama Ramadhan
"Jam operasional (restoran dan rumah malam) tetap mengikuti PPKM. Tetap sampai jam 21.00 WIB," ungkap Herman kepada awak media, Rabu (14/4/2021).
Meski jam operasional restoran atau rumah makan tidak dimajukan atau dimundurkan, Herman mengimbau warga Kota Tangerang agar berbuka puasa di rumah masing-masing.
Dia juga mengingatkan agar warga Kota Tangerang tidak melaksanakan sahur di jalan atau sahur on the road.
Bila terpaksa melakukan buka bersama di luar rumah, lanjut Herman, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara ketat.
Baca juga: Aturan Lengkap Pelonggaran Jam Operasional Restoran Saat Ramadhan 2021 di DKI Jakarta
"Kami berharap seluruh warga saling menjaga protokol kesehatan dan tidak berkerumun melebihi batas waktu," imbau dia.
"Menghindari kerumunan dan mematuhi batas waktu operasional restoran atau kafe," sambung Herman.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang mengizinkan umat muslim untuk mengadakan buka bersama di luar rumah saat Ramadhan 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan, pihaknya mengizinkan buka bersama di luar rumah dengan dasar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies Larang Live Music di Restoran dan Kafe Selama Ramadhan
Meski diizinkan untuk berbuka puasa di luar rumah, Pemkot Tangerang mengumumkan sejumlah peraturan yang wajib dilaksanakan.
"Buka puasa bersama dapat dilaksanakan, sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan," kata Arief kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Lalu, pihak yang bakal mengadakan buka bersama harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bila berbuka puasa bersama di sebuah tempat makan.
"Protokol kesehatan yang ketat juga harus dipatuhi bagi yang berbuka puasa bersama," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.