TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa di wilayah Tangerang Selatan ditangkap aparat Polsek Serpong karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, tersangka berinisial MUA ditangkap saat berada di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
"TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan yaitu di Alfamidi Sektor 1-2 Rawa Buntu," ujar Yudi dalam konferensi pers, Rabu (14/3/2021).
Baca juga: Kadin Tangsel: Banyak Perusahaan Diperkirakan Tak Bisa Bayar THR Penuh
Menurut Yudi, tersangka merupakan seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta. Ganja tersebut pun diedarkan oleh MUA ke kampus-kampus yang ada di wilayah Ibu Kota.
Namun, Yudi enggan menjelaskan secara rinci tempat tersangka berkuliah maupun kampus yang menjadi sasaran penjualannya.
"Jadi setelah mereka mendapat barang dia menyebarkan dengan sasarannya kepada kampus-kampus," ungkap Yudi.
Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh seorang rekannya yang berada di wilayah Padang, Sumatera Barat.
Baca juga: Kadin Tangsel Sebut Baru 20 Persen Perusahaan yang Nyatakan Mampu Bayar THR Karyawan
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Pusat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja kiriman rekan MUA.
"Unit reskrim melakukan pengembangan ke wilayah Kemayoran dan berhasil mengamankan tiga kilogram ganja," kata Yudi.
Kini, tersangka sudah mendekam di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara.
"Jadi kami dari Polsek Serpong mengamankan satu tersangka dengan barang bukti tiga kilogram ganja," pungkas Yudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.