JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya membawa kasus tes usap (swab test) palsu Rizieq Shihab ke ranah pidana agar menjadi pembelajaran bagi semua orang.
"Dilakukan langkah hukum itu atas kesepakatan Satgas (Covid-19 Kota Bogor) dan agar semua jelas jadi pembelajaran bagi semua," kata Bima kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Bima Arya menambahkan, persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap tidak perlu terjadi jika RS Ummi Bogor kooperatif.
Baca juga: Dicap Pembohong oleh Rizieq Shihab di Persidangan, Ini Respons Bima Arya
"Apabila sejak awal pihak rumah sakit kooperatif, persidangan ini tidak perlu ada," kata Bima Arya dalam persidangan.
Bima Arya yang juga bertindak sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Bogor mengatakan bahwa pihaknya merasa terhalang-halangi karena pihak RS Ummi tidak melakukan koordinasi dengan baik terkait kasus tes usap Rizieq Shihab.
"Merasa terhalangi karena tidak ada kejelasan terhadap seluruh tahapan protokol kesehatan penanganan Covid-19," lanjut Bima Arya.
Bima dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan dr. Andi Tatat, Direktur Utama RS Ummi dan perwakilan keluarga Rizieq Shihab mengenai tes usap tersebut.
"Pihak keluarga setuju dan kami menanyakan siapa yang melakukan 'swab'. Pihak tim khusus dari Jakarta. Tapi saya bilang harus ada tim dari Dinkes Bogor," ujar Bima Arya.
Baca juga: Bersaksi di Sidang Rizieq, Bima Arya: Tidak Perlu Ada Persidangan jika RS UMMI Kooperatif
Namun pada kenyataannya, Bima mengatakan bahwa tes usap tersebut sudah dilakukan oleh Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan pihak RS UMMI berdasarkan keterangan dari Andi Tatat.
"Tiba-tiba dikabari bahwa sudah dilakukan 'swab' dan Andi Tatat mengaku hal itu dilakukan tanpa koordinasi. Saya menegur mana mungkin kepala rumah sakit tidak tahu kejadian di rumah sakitnya," terangnya.
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas terkait tes usap terhadap Rizieq yang saat itu tengah dirawat di sana.
Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan tes usap Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.
Setelah dilakukan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, yaitu: Rizieq Shihab, Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.