TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus prostitusi yang menjerat artis Cynthiara Alona dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten.
Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menyebutkan, pihaknya menerima berkas kasus tersebut dari Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021).
"Iya benar, kami telah menerima berkas kasus yang menjerat artis Cynthiara Alona itu hari Kamis minggu lalu," kata Dapot, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Pemkot Tangerang Kawal Rehabilitasi 4 Warganya yang Jadi Korban Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona
Dapot menyatakan, Kejari Kota Tangerang tengah melakukan pendalaman berkas tersebut. Menurut Dapot, pendalaman itu dilakukan oleh empat jaksa di kejaksaan tersebut.
"Sekarang berkasnya masih dalam tahap penelitian. Diteliti oleh empat jaksa yang kami tunjuk," ungkapnya.
Bila dalam berkas yang dilimpahkan itu terdapat kekurangan informasi, pihaknya bakal mengembalikan berkas tersebut ke penyidik di kepolisian untuk dilengkapi.
"Kalau memang itunya (berkas kasus Cynthiara Alona) lengkap, kami nyatakan P21 (nyatakan lengkap)," ujar Dapot.
"Tapi kalau di berkasnya ada yang kurang, kami kembalikan ke penyidik (kepolisian). Itu namanya P19. Itu untuk melengkapi yang menurut kami kurang," sambung dia.
Dapot menyatakan, ada tiga nama yang tercantum dalam berkas tersebut. Salah satunya, yakni Cynthiara Alona. Dalam berkas itu juga terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian dari kasus prostitusi itu.
"Dalam berkasnya ada beberapa barang bukti, tapi belum bisa diungkap. Itu akan diungkap nanti, pas tahap kedua," urai Dapot.
Cynthiara Alona telah ditangkap kepolisian karena hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi. Penangkapan itu dilakukan usai kepolisian menggerebek hotel milik Alona yang terletak di Larangan, Kota Tangerang, pada 16 Maret 2021.
Selain Cynthiara, kepolisian juga menangkap DA dan AA. DA merupakan muncikari, sedangkan AA pengelola hotel.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada 19 Maret lalu.
Baca juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Ditutup karena Langgar Perda Larangan Prostitusi hingga Ketertiban Umum
Polisi menyebutkan, Cynthiara Alona juga bekerja sama dengan muncikari pada kasus prostitusi itu.
"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," kata Yusri.
Motif Cyntiara terlibat kasus tersebut agar hotel miliknya selalu ada tamu karena sebelumnya sepi imbas pandemi Covid-19.
Ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cyntiara itu. Anak-anak itu dipekerjakan oleh muncikari DA. DA menawarkan para korban melalui media sosial Michat kepada pria hidung belang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.