BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga remaja perempuan, PU (15), melaporkan seorang pria berinisial AT (21) ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual.
AT yang disebut-sebut sebagai anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).
Ibu korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
LF menjelaskan, kronologi dugaan asusila itu bermula saat putrinya memiliki hubungan cinta dengan AT.
Mereka diketahui sudah berpacaran sejak sembilan bulan lalu.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF.
Selama menjalani hubungan cinta, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Keluarga korban yang mengetahuinya bermaksud melaporkan tindak kekerasan terduga pelaku ke polisi.
Saat itulah korban baru membuka semua perbuatan terduga pelaku, yang juga pernah mengajaknya bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar LF.
LF mengatakan, PU sempat tidak pulang ke rumah selama sepekan sebelum kasus dugaan pemerkosaan itu dilaporkan.
"Anak saya ini posisinya tidak pulang-pulang selama kurang satu minggu," kata LF.
Baca juga: Remaja 15 Tahun yang Mengaku Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi Tak Pulang Sepekan
PU pergi saat LF dan suaminya sedang tidak ada di rumah. LF tak menjelaskan sama siapa putrinya pergi meninggalkan rumah.