JAKARTA, KOMPAS.com - GL (29), seorang karyawan toko ponsel di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, mencuri 14 iPhone 11 Pro Max dari toko tempatnya bekerja.
GL ditangkap polisi di sebuah rumah kos di kawasan Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada 11 April 2021.
Berdasarkan pemeriksaan, GL mengaku mencuri karena terlilit utang.
"Pelaku terlilit utang karena yang bersangkutan bermain investasi trading, di mana investasi trading ini juga tidak memiliki izin. Utangnya sampai Rp 106 juta," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (14/4/2021).
Kini, polisi tengah menelusuri perusahaan trading ini.
"Kaitan perusahaan ini akan kami dalami sambil berkoordinasi dengan pihak OJK," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Karyawan Toko Ponsel Curi 14 iPhone 11 Pro Max karena Terlilit Utang Rp 106 Juta akibat Trading
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Resmob Polres Jakarta Barat Iptu Avrilendy menjelaskan, GL awalnya mendapatkan uang pembelian ponsel dari konsumennya yang tinggal di Semarang dan Solo.
"Jadi, customer GL di Semarang dan Solo itu ditawarin dulu handphone oleh GL. Sudah dibayar oleh customer ke dia, nah uangnya dipakai GL untuk trading, tapi malah rugi, jadi dia mencurilah iPhone itu untuk dikirim ke konsumennya," kata Avrilendy.
"Di Semarang itu customer sudah ngasih Rp 96 juta untuk tujuh iPhone, lalu yang dari Solo Rp 12 juta untuk satu iPhone," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Telusuri Perusahaan Trading yang Diinvestasikan Pencuri 14 Iphone 11 Pro Max
GL akhirnya mengirim tujuh iPhone curian ke Semarang, sedangkan satu ponsel lagi dikirim ke Solo.
Namun, belum sampai ke tangan konsumen, polisi lebih cepat bertindak dan mengamankan kedelapan iPhone tersebut saat berada di perusahan ekspedisi.
Empat iPhone lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku diamankan polisi di rumah kos wilayah Bandung.
Sementara itu, dua iPhone lainnya dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Nah, buat kebutuhan sehari-hari itu satu dia jual seharga Rp 9,1 juta, satu lagi dia gadaikan ke temannya Rp 4 juta," ungkap Avrilendy.
Polisi mengungkapkan bahwa GL dikenal sebagai orang kepercayaan pemilik toko ponsel itu.