Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub DKI: Lebih Bayar Pengadaan Mobil Damkar Akan Dikembalikan Pihak Swasta

Kompas.com - 15/04/2021, 22:29 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, lebih bayar harga pengadaan alat transportasi pemadam kebakaran oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta akan dikembalikan pihak swasta ke kas negara dalam waktu dekat.

"Yang mengembalikan itu pihak dari swasta, enggak ada hubungannya dengan pemprov," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Total nilai lebih bayar yang harus dibayarkan sejumlah Rp 6,52 miliar. Menurut Riza, kelebihan harga tersebut sudah mulai dibayarkan dan hanya menyisakan sekitar Rp 1 miliar.

Baca juga: Dicicil, Pengembalian Uang Kelebihan Bayar Pengadaan Mobil Damkar Pemprov DKI

"Kelebihan bayar itu sudah dibayarkan, di situ pengertian kelebihan bayar itu sudah dibayarkan yang Rp 6,5 (miliar) itu, keruangan tinggal Rp 1 miliar lebih saja. Itu akan dibayarkan dalam waktu dekat ini oleh pihak swasta, bukan kami," kata dia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah mengungkap selisih harga pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2019 yang dinilai bermasalah dari sisi harga kontrak.

Dilansir dari Buku I Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang diterbitkan BPK, terdapat perbedaan harga riil dan nilai kontrak pengadaan yang cukup besar dengan nilai total Rp 6,5 miliar.

Pengadaan paket pekerjaan unit submersible diketahui memiliki harga riil Rp 9,03 miliar, sedangkan nilai kontrak senilai Rp 9,79 miliar. Sedangkan paket pekerjaan unit quick response harga riilnya Rp 36,2 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayar Pemda DKI Rp 39,68 miliar.

Untuk Unit Penanggulangan Kebakaran pada Sarana Transportasi Masal harga riil Rp 7,01 miliar, sedangkan nilai kontrak yang dibayarkan Rp 7,86 miliar. Untuk unit pengurai material kebakaran harga riil Rp 32,05 miliar, sedangkan nilai kontrak mencapai Rp 33,49 miliar.

Total selisih harga yang dibayar Pemprov DKI dengan harga riil yang diungkapkan BPK mencapai Rp 6,52 miliar.

Baca juga: Inspektorat DKI Telah Diminta untuk Periksa Kelebihan Bayar Pengadaan Mobil Damkar

Selisih harga tersebut dinilai akan menimbulkan kerugian negara jika tidak dikembalikan.

BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar menginstruksikan kepada pejabat pemegang keuangan untuk lebih cermat mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya.

BPK meminta uang lebih bayar senilai Rp 6,52 miliar dikembalikan ke kas daerah dan diminta agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com