JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pencuri berinisial FA (57) yang beraksi dengan modus menggeser barang berharga para pengunjung Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pelaku FA ditangkap di Pasar Tanah Abang pada Kamis (14/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Modusnya melihat korban membawa barang berharga. Saat itu mereka beraksi menggeser barang korban kemudian dibawa kabur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Tepergok Warga, Maling Motor di Pondok Cabe Ditangkap dan Dimasukkan ke Mobil Jenazah
Yusri menambahkan, pengakuan tersangka, sebelum melakukan aksinya, tersangka lebih dahulu berkeliling pasar untuk menentukan targetnya.
"Biasa berkeliling di Pasar Tanah Abang mencari korban para pengunjung sedang berbelanja yang dilihat lengah dan beraksi," katanya.
Yusri menjelaskan, penangkapan tersangka itu bermula adanya laporan dari seseorang berinisial MJ yang menjadi korban pencurian.
Baca juga: Mengaku Polisi, Komplotan Perampok Gerebek Rumah Korban, Rampas Ponsel hingga Uang
Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Hasil pengakuan tersangka sudah sejak dari tahun 2018 dia melakukan di TKP Pasar Tanah Abang. Kerjaannya seperti ini," kata Yusri.
Dari penangkapan tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa sejumlah ponsel, dompet, tas selempang, dan topi berwarna cokelat.
"Tersangka kami persangkakan Pasal 362 yang ancamannya 5 tahun penjara," tutup Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.