JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini, Senin (19/4/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah mengatakan bahwa acara Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020, dihadiri oleh 3.000 massa simpatisan Rizieq Shihab.
"Yang hadir cukup banyak jadi informasi nya 3.000-an orang di lapangan," kata Agus kepada jaksa.
Baca juga: Camat Sebut 20 Orang Reaktif Covid-19 Setelah Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung
Agus juga menyebut banyak massa simpatisan yang tidak memakai masker dan tanpa menjaga jarak.
"Banyak sekali yang tidak makai masker dan (tanpa) menjaga jarak juga, karena mereka berkerumun," tutur Agus.
Selain itu, kata Agus, tidak ada tempat cuci tangan yang disediakan oleh pihak panitia.
"Berdasarkan data itu banyak (yang datang) dari luar daerah, bukan warga Megamendung dan pondok pesantren itu sendiri," lanjut Agus.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Kasatpol PP Bogor Beberkan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Megamendung
Rizieq Shihab hadir dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020. Acara tersebut menimbulkan kerumunan.
Kerumunan yang ditimbulkan para simpasitan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Kegiatan itu, yang memicu kerumunan, dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Saksi: Satgas Covid-19 Berupaya Lakukan Tracing di Ponpes Milik Rizieq Shihab, tetapi Ditolak
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.