JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar sabu berinisial MZ di kawasan Riau pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari hasil perkembangan tersangka pengedar sabu yang ditangkap oleh satuan narkoba Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Kemudian dikembangkan ke MZ. Karena pelaku di sana rencana akan mengirimkan barang-barang haram kembali ke Jakarta untuk diedarkan," ujar Yusri, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Ditangkap karena Gunakan Ganja, Jeff Smith: Ganja Tak Layak Dikategorikan sebagai Narkotika
Yusri menegaskan, anggota mendapatkan barang bukti sebanyak 5,9 kilogram sabu dari penangkapan tersangka. Sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh hijau.
"Kita mengamankan 5,9 kilogram sabu-sabu pada saat kita lakukan penangkapan. Sabu itu dibungkus dalam kemasan teh warna hijau. Ada ponsel yang kita temukan," kata Yusri.
Yusri menyebut, MZ membungkus 5,9 kilogram sabu dalam kemasan teh yang dipecah perkilo itu bertujuan untuk mengelabui polisi dalam pengiriman.
Adapun narkoba yang akan diedarkan MZ merupakan sabu dari jaringan Cina dengan sebelumnya transit di Malaysia.
Baca juga: Jeff Smith Mengaku Gunakan Ganja Usai Lulus SMA
"Barang ini dari China. 5,9 kilogram ini dalam bungkusan teh yang sudah dibagikan dalam satu kilogram. Dari Cina transit ke Malaysia," kata Yusri.
Yusri mengatakan, penyidik masih memburu tiga tersangka lain inisial D, I dan A yang tak lain merupakan jaringan MZ dalam mengedarakan sabu.
"Jadi ada tiga orang masih DPO. D kemudian I dan A ini masih dilakukan pengejaran," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, MZ dipersangkakan Pasal 114 Sub 113 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.