JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021.
Namun Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM.
"Untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram @dkijakarta, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Buka Vaksinasi untuk Pelaku Ekonomi Kreatif, dari Pemusik hingga Pengusaha Kuliner
Adapun syarat penerimanya adalah:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro. Pelaku usaha yang berminat mengajukan BPUM bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
4. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran. Adapun dokumen yang harus diunggah meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Selain itu, pelaku usaha yang berniat mendaftar juga perlu memperhatikan bahwa sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Kemudian,sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pada pukul 15.00-08.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.