TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah polisi yang menetapkan dua tersangka yang diduga menganiaya Sigit Setiawan (33), tahanan narkoba Polres Tangerang Selatan yang tewas dengan sejumlah luka.
Kedua tersangka juga merupakan tahanan kasus narkoba yang satu sel dengan Sigit.
Meskipun demikian, Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba mengatakan, pihaknya masih membutuhkan sejumlah dokumen pelengkap dari peristiwa itu.
Tama, sapaan akrabnya, berujar, Komnas HAM tengah menunggu kepolisian untuk memberikan salinan dokumen penyerahan jenazah Sigit.
"Apa isi surat (salinan penyerahan jenazah) tersebut. Misal, kronologi kematian, penyebab kematian, dan apakah ada tanda tangan pihak keluarga di surat tersebut," papar Tama melalui pesan singkat, Senin (19/4/2021) malam.
Baca juga: Terkait Tewasnya Tahanan Narkoba Polres Tangsel, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Selain itu, pihaknya juga membutuhkan rekaman kamera CCTV yang menggambarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi.
Menurut Tama, kedua hal itu penting untuk menguatkan hasil pantauan dan penyelidikan mereka.
"Dokumen itu penting buat kami untuk menguatkan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM," ucap dia.
Tama telah meminta salinan dokumen penyerahan jenazah Sigit serta rekaman kamera CCTV itu ke Polres Tangerang Selatan, khususnya ke Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan, pada pekan lalu.
Hasilnya, kata dia, Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan masih harus berkoordinasi dengan pimpinan mereka.
"Jika dibutuhkan, kami juga akan segera meminta secara tertulis nanti ke Kapolres Metro Tangsel (AKBP Iman Imanuddin)," ujar Tama.
Baca juga: Komnas HAM: Seminggu Sebelum Tewas, Sigit Dianiaya Tahanan Lain Polres Tangsel
Meski ada beberapa dokumen yang kurang, Tama berujar, Komnas HAM mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah menetapkan dua tersangka atas peristiwa penganiayaan yang berujung pembunuhan itu.
"Penetapan tersangka itu tentu kami hormati dan apresiasi," kata Tama.
"Kasus ini bermula dari pemberitaan media, kemudian didalami Komnas HAM, walaupun tanpa adanya aduan dari pihak keluarga (Sigit)," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, penganiayaan tersebut diduga terjadi sepekan sebelum Sigit meninggal pada 11 Desember 2020.