JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap 13 pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dari berbagai jaringan di lima lokasi yang tersebar di Indonesia sejak Maret hinga April 2021.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, BNN menyita barang bukti sebanyak 212,39 kilogram dan 19,700 butir ekstasi dalam kurun waktu dua bulan.
"Di mana pengungkapan yang dilakukan BNN itu berada di lima tempat berbeda dengan total sabu 212,39 kilogram dan eksatasi 19,700 butir," kata Petrus di kantornya, Rabu (21/4/2021).
Petrus menjelaskan, pengungkapan pertama peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada 28 Maret 2021.
Ada dua tersangka yang ditangkap inisial MA dan M. Dari keduanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 31,83 kilogram sabu.
"Kemudian kedua pada 18 April, BNN RI menangkap dua tersangka yang menggunakan kapal dari Kalimatan ke Sulawesi dengan (membawa) barang bukti 95.06 kilogram sabu," kata Petrus.
Baca juga: Ditangkap karena Gunakan Ganja, Jeff Smith: Ganja Tak Layak Dikategorikan sebagai Narkotika
Keduanya ditangkap usai menyerahkan barang haram tersebut ke dua tersangka lain HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan.
Adapun penangkapan lima tersangka lain dilakukan di pantai Dusun Sampan, Aceh Timur dan Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Riau.
BNN menyita 75 kilogram sabu dari 3 tersangka di Dusun Sampan, Aceh, sedangkan 4,23 kilogram sabu serta 19.700 butir ekstasi didapat dari dua tersangka di Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Riau.
"Penangkapan kelima, tim BNN dan Bea Cukai mengamankan dua tersangka di Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur dan Sampang, Madura. Barang buktinya 6,27 kilogram sabu," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.