JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter spesialis penyakit dalam Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Nerina Maya Kartifa mengatakan, saat Rizieq Shihab pertama kali tiba di Rumah Sakit pada 23 November 2020 sekitar pukul 24.00 WIB, pihaknya tidak langsung melakukan tes PCR terhadap Rizieq.
Menurutnya, rumah sakit hanya melakukan pemeriksaan umum seperti CT scan, scan thorax, dan tes laboratorium, kendati Rizieq dalam keadaan reaktif Covid-19 hasil tes cepat antigen.
Baca juga: Saksi: Rizieq Shihab Tak Tahu Sampel Swab-nya Dibawa ke RSCM
Ketika itu, Rizieq didampingi Hadiki Habib, dokter dari MER-C yang melakukan tes cepat antigen sekaligus selaku dokter pribadi Rizieq.
“Dokter Hadiki selaku pendamping Rizieq kemudian melakukan operan (penyerahan pasien, beserta keterangan pemeriksaan sebelumnya) secara lisan kepada saya, Hadiki melaporkan bahwa Rizieq terkonfirmasi (Covid-19) usai jalani rapid antigen di kediamannya di kawasan Sentul," kata Nerina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021), dikutip Tribun Jakarta.
Istilah “terkonfirmasi” yang terlontar dari mulut Nerina sempat memicu perdebatan di ruang sidang dengan Hakim Khadwanto. Pasalnya, istilah “terkonfirmasi” dalam penanganan Covid-19 baru sahih ketika seseorang menjalani tes PCR. Sementara Rizieq hanya menjalani tes cepat antigen.
Baca juga: Saksi: Rizieq Shihab Pasien Istimewa di RS Ummi Bogor
"Begini Yang Mulia, kalau terkonfirmasi itu artinya sudah dilakukan swab PCR. Kata-kata terkonfirmasi itu based on swab PCR," jawab Nerina.
Ia mengaku sempat meminta bukti hasil tes PCR dari Hadiki, tetapi yang bersangkutan mengaku tak membawa hasil tesnya.
Mendapatkan “operan” dari Hadiki, Nerina percaya jika Hadiki telah melakukan tes PCR terhadap Rizieq. Oleh karenanya, pihak RS UMMI tidak kembali melakukan tes PCR terhadap eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu karena sudah ada operan lisan dari Hadiki.
"Kemudian saya selaku dokter operan sesama penyakit dalam, saya juga saya tentunya percaya apa yang disampaikan beliau, dan tidak melakukan pemeriksaan dari nol (tes PCR), tetapi kami melengkapi seluruh pemeriksaan, saya periksa, kemudian saya cek laboratorium, saya CT scan, scan thorax, semua hasil itu memang mendukung," tukas Nerina.
Baca juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Hari Ini, JPU Hadirkan Saksi dari RSCM, RS Ummi, hingga Mer-C
Selain Rizieq, ada dua terdakwa lain yang menjalani sidang hari ini yakni menantu Rizieq, Hanif Alatas; serta Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.