JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rio Reifan ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 1,21 gram sabu.
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, Rio ditangkap di kediamannya di Jalan Otista, Jakarta Timur pada Selasa (20/4/2021).
Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial SA.
Baca juga: Artis Rio Reifan yang Berkali-kali Terjerat Narkoba, Ditangkap 4 Kali dalam Kurun 6 Tahun
"Saat penangkapan itu kami temukan ada jenis sabu 0,21 gram," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Yusri mengatakan, sabu 0,21 gram itu baru saja dikonsumsi oleh Rio dan SA. Hal itu diketahui dari pemeriksaan awal yang sudah dilakukan penyidik.
"Pemeriksaan awal RR dan SA mengakui baru memakai sabu tersebut. Jadi 0,21 gram itu barang sisanya," sambung Yusri.
Baca juga: 10 Artis yang Berulang Kali Terjerat Kasus Narkoba, dari Tio Pakusadewo hingga Rio Reifan
Yusri menambahkan, saat penyidik masih berada di rumah Rio, datang kurir ojek online mengantarkan paket. Paket itu juga diketahui adalah narkoba jenis sabu seberat 1 gram.
Sehingga total barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 1,2 gram sabu.
Yusri mengaku masih mendalami dari mana Rio mendapatkan barang haram tersebut.
Baca juga: Rio Reifan Ingin Sembuh Setelah Jalani Rehabilitasi
Ini merupakan kali keempat Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi. Sebelumnya, Rio sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.