Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Aturan Lama, Surat Swab atau PCR untuk Naik Kereta Berlaku 3x24 Jam

Kompas.com - 22/04/2021, 13:10 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021 terkait persyaratan penumpang kereta api jarak jauh.

Persyaratan itu, yakni penumpang harus mengantongi bukti surat sudah melakukan swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19. Tes harus dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, calon penumpang juga bisa memanfaatkan layanan tes Genose Covid-19 di stasiun di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.

Baca juga: Soal SIKM, Pemprov DKI Tunggu Aturan Lebih Lanjut dari Kemenhub

"Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021," kata VP Public Relation PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebenarnya baru saja menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Dalam addendum tersebut, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.

Untuk kereta api, swab test PCR dan antigen harus dilakukan paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Wajib Tes Covid-19 pada 1×24 Jam

Berdasarkan addendum tersebut diketahui bahwa pengetatan syarat perjalanan ini harus sudah mulai diberlakukan per Kamis (22/4/2021) hari ini. Padahal addendum itu sendiri baru diteken pada Rabu kemarin.

Joni pun mengatakan, pihaknya belum mengikuti aturan terbaru itu karena masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan.

"KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi kereta api," kata dia.

Adapun terbitnya addendum Satgas Covid-19 yang memperketat syarat perjalanan ini didasari banyaknya masyarakat yang tetap hendak mudik meskipun sudah dilarang pada 6-17 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com