Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangerang Selatan Tidak Berlakukan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku

Kompas.com - 22/04/2021, 13:20 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah larangan mudik Lebaran 2021.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo menjelaskan, Tangerang Selatan tidak termasuk dalam wilayah yang wajib menerapkan SIKM bagi masyarakat.

Dengan begitu, Bambang memastikan bahwa masyarakat tidak perlu membuat surat izin khusus saat keluar ataupun masuk ke wilayah Tangerang Selatan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pemkot Bekasi Godok Ketentuan SIKM

"Mungkin ada yang bertanya-tanya soal SIKM, kita tidak termasuk yang wajib untuk membuat SIKM bagi yang keluar maupun masuk wilayah Tangerang Selatan," ujar Bambang dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (22/4/2021).

Berdasarkan aturan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional, kata Bambang, hanya wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diwajibkan memberlakukan SIKM.

Meski begitu, Bambang menyebut bahwa pihaknya akan membantu wilayah lain yang memberlakukan SIKM. Salah satunya dengan membangun pos pemantauan kegiatan larangan mudik di sejumlah titik.

Baca juga: Soal SIKM, Anies: Harus Terintegrasi secara Nasional

"Provinsi DKI saja yang diwajibkan oleh aturan Satgas Covid-19 Nasional, dan kami hanya akan membantu dalam penetapan titik-titik pantau kegiatan larangan mudik ini," kata Bambang.

Dia juga memastikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap mengikuti instruksi pusat terkait larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei.

Namun, tidak menjelaskan secara rinci upaya yang akan dilakukan pemerintah kota untuk membatasi mobilitas, maupun mencegah masyarakat Tangerang Selatan melaksanakan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Perjalanan Sebelum dan Setelah Masa Larangan Mudik Diperketat, Begini Aturan Rincinya

"Larangan mudik kami sebagai daerah mengikuti apa yang disampaikan pusat," kata Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.

Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pengecualian berlaku bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni:

  • Perjalanan dinas;
  • Kunjungan keluarga sakit;
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
  • Ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Namun, untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com