JAKARTA, KOMPAS.com - Masih ada aktivitas di penginapan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang sempat digerebek polisi terkait dugaan praktik prostitusi pada Kamis (22/4/2021) sore.
Pantauan Kompas.com, masih terlihat orang-orang keluar masuk di penginapan tersebut.
Masih ada pengunjung yang keluar masuk tempat itu. Mereka sempat menanyakan penginapan tersebut kepada seseorang di dekat pintu masuk penginapan.
Sekitar satu jam yang lalu, pintu masuk penginapan masih terlihat buka.
Penanda pintu masih tertulis “Buka” dengan media kertas. Masih terlihat sejumlah orang di dekat meja resepsionis.
Baca juga: Gerebek Praktik Prostitusi Online di Tebet, Polisi Temukan 15 Perempuan Mayoritas di Bawah Umur
Namun, mereka menolak ketika wartawan berusaha mengonfirmasi terkait aktivitas di penginapan tersebut.
Tak berselang lama, tanda “Buka” diganti menjadi “Tutup: Yang Tak Berkepentingan Dilarang Masuk”.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) malam.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 15 orang perempuan yang mayoritas masih di bawah umur.
"Orang yang diamankan 15 orang. Sebagian besar anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Dilanjut Senin Depan, Hakim: Masih Panjang...
Polisi juga menangkap joki dan sejumlah pria hidung belang pemakai jasa prostitusi.
"Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri.
Yusri mengatakan, para pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada pria hidung belang melalui media sosial.
"Menawarkan wanita BO anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang kita amankan uang Rp 600.000, kondom, ponsel, dan laptop," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, mereka yang diamankan dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.