JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.659 RT zona merah di DKI Jakarta wajib menerapkan jam malam dengan membatasi keluar masuk warga hingga pukul 20.00 WIB.
Dilansir dari situs web resmi Pemprov DKI, corona.jakarta.go.id, data per 8 April 2021, RT zona merah di Jakarta terbanyak berada di Jakarta Barat, yaitu 755 RT zona merah.
Baca juga: Instruksi Anies: Batas Keluar Masuk RT Zona Merah hingga Pukul 20.00
Wilayah Jakarta Timur memiliki 634 RT zona merah, Jakarta Selatan dengan 571 RT, Jakarta Utara dengan 488 RT, Jakarta Pusat memiliki 210 RT zona merah, dan di Kepulauan Seribu ada 1 RT zona merah.
Detail RT zona merah bisa dilihat di tautan https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.
Adapun aturan pembatasan jam malam untuk RT zona merah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Ingub yang diteken 19 April 2021.
Baca juga: Wagub DKI: Aturan Jam Malam di RT Zona Merah agar Tidak Ada Kerumunan
Adapun kriteria RT zona merah dalam Ingub tersebut adalah terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari.
Selain menerapkan jam malam, Anies juga meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk melakukan tracing kepada setiap kasus.
"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat," ucap Anies.
Dia juga memerintahkan lurah dan SKPD terkait untuk membatasi kegiatan rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat di RT berstatus zona merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.