Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai 2019, Penanaman 200.000 Pohon di Jakarta Ditargetkan Terpenuhi pada 2022

Kompas.com - 22/04/2021, 21:16 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.

Pergub ini diterbitkan bertepatan dengan Hari Bumi.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati menyampaikan, sejak 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menargetkan penambahan 200.000 pohon.

Target penambahan pohon ini diharapkan terpenuhi pada 2022.

Baca juga: Klaim Kemenangan Anies soal Covid-19 dan Alarm Mayat Bergelimpangan di India

Hingga saat ini, total pohon yang telah ditanam sebanyak 70.880 pohon, yang terdiri dari 23.584 pohon dan 47.296 mangrove.

"Melalui penetapan kebijakan ini, penambahan 200.000 pohon tersebut ditargetkan dapat terpenuhi pada tahun 2022," kata Suzi melalui keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Dia menyebutkan, langkah ini sejalan dengan paparan Anies pada pertemuan daring C40 di harapan Sekretaris Jenderal PBBB Antoniio Gutteres.

Saat itu, Anies mengusulkan agar kota-kota dapat berkontribusi terhadap pengurangan emisi dan melakukan langkah adaptasi dalam menghadapi krisis iklim.

Baca juga: Saat Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris: 5 Polisi dan 1 Napi Tewas

Suzi menjelaskan, penyusunan Pergub ini telah dilakukan melalui perencanaan matang serta disusun dengan skema kolaboratif bersama dengan World Resource Institute (WRI) Indonesia.

Melalui pergub ini, masyarakat diberikan ruang untuk berperan dalam pengelolaan dan perlindungan pohon, seperti penyediaan lokasi tanam, penyediaan pohon, pemelliharaan pohon, pendataan pohon, serta memberikan informasi terkait kondisi pohon rawan tumbang.

Selain itu, pergub ini juga memberikan kemudahan yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian pohon rawan tumbang dan pohon tumbang.

Baca juga: Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik

Suzi menambahkan, kebijakan ini juga akan memberikan perlindungan lebih terhadap penebangan pohon.

"Melalui skema baru, terdapat syarat yang diperketat terhadap pohon yang dapat ditebang, seperti pohon yang tua atau sakit, dan penebangan hanya dapat dilakukan jika pohon pengganti dengan jumlah yang lebih banyak telah selesai ditanam dan berkondisi sehat," tutur Suzi.

Sebelumnya, Anies juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengendalian Dampak Bencana Iklim.

Ingub berisi tentang enam aksi mitigasi perubahan iklim serta lima aksi adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana iklim di Ibu Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com