Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Pengetatan Aturan Keluar Masuk Jakarta Jelang dan Usai Lebaran

Kompas.com - 23/04/2021, 08:48 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum Surat Edaran 13 Tahun 2021 tentang pelarangan mudik lebaran.

Dalam adendum itu disebutkan ada masa pengetatan perjalanan orang dalam negeri atau keluar kota sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021.

"Maksud dari adendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021)," bunyi adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Masa pelarangan mudik yang dimuat dalam Surat Edaran 13 Tahun 2021 adalah pada periode 6-17 Mei 2021.  

Baca juga: Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik

Seperti apa pengetatan aturan jelang dan usai larangan mudik itu di DKI Jakarta?

Seperti diketahui sebelumnya, surat izin keluar masuk (SIKM) diwajibkan bagi setiap orang yang hendak bepergian keluar atau masuk ke Jakarta saat larangan mudik berlaku.

Adapun syarat untuk mengurus surat izin beragam untuk setiap kelompok, yaitu:

Berikut adalah sejumlah SIKM:

  1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
  4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Namun, syarat itu tidak diperlukan di masa pengetatan sebelum pelarangan berlangsung, atau pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tidak diberlakukan dan hanya diperketat masa berlaku surat tes Covid-19 baik rapid test antigen, PCR, maupun GeNose.

"Jadi tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Penumpang bus dan kendaraan pribadi tak wajib tes Covid-19

Syafrin mengatakan, penerapan tes Covid-19 untuk perjalanan keluar kota diberlakukan untuk transportasi kereta api, laut dan udara. Dia menjelaskan kewajiban, tes Covid-19 tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan transportasi bus dan kendaraan pribadi.

"Untuk pergerakan darat tidak wajib," ujar dia.

Baca juga: Pengetatan Syarat Perjalanan 22 April-24 Mei, Ini yang Harus Diketahui

Pemeriksaan hasil tes Covid-19 untuk penumpang bus, kata Syafrin, akan dilakukan secara acak karena tidak termasuk dalam mandatori Surat Edaran 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Covid-19.

"Jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," kata dia.

Pengecekan secara acak juga dilakukan untuk pengguna kendaraan pribadi. Pelaku perjalanan pramudik dengan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari adendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com