JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Frasik PSI, Anggara Wicitra, meminta Pemprov DKI serius menerapkan aturan jam malam untuk Rukun Tetangga (RT) di zona merah Covid-19.
"Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Anggara meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka secara detail aturan pengawasan jam malam untuk RT zona merah, tidak hanya berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat RT.
Baca juga: 2.659 RT Zona Merah di Jakarta Wajib Terapkan Jam Malam, Terbanyak di Jakbar
"Jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan ini," ucap dia.
Anggara juga meminta Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat sehingga satgas dan perangkat RT/RW bisa memiliki waktu untuk memberikan penjelasan kepada warga soal jam malam tersebut.
Dia juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW melibatkan pemuka agama saat memberikan sosialisasi aturan jam malam. Hal perlu dilakukan mengingat saat ini bulan suci Ramadhan, warga yang beragama muslim masih menjalankan ibadah puasa dan banyak melakukan aktivitas ibadah tarawih dan tadarus pada malam hari.
"Jangan sampai ada anggapan bahwa aturan ini akan membatasi ibadah, tapi justru upaya untuk melindungi diri dan keluarga sehingga bisa bersama-sama meraih kemenangan di Hari Raya Idul Fitri dan terhindar dari virus Covid-19," kata dia.
Baca juga: Wagub DKI: Aturan Jam Malam di RT Zona Merah agar Tidak Ada Kerumunan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan instruksi tentang pembatasan jam keluar-masuk RT yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyebut batasan keluar masuk di RT zona merah hingga pukul 20.00 WIB.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub yang diteken 19 April 2021.
Kriteria RT zona merah dalam Ingub tersebut adalah terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 di satu RT selama tujuh hari.
Per tanggal 8 April 2021, terdapat 2659 RT yang masuk zona merah di DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.