JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Senin (26/4/2021).
Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana mengatakan, sebelum acara Rizieq di Megamendung pada 13 November 2020, status kecamatan tersebut sudah zona merah Covid-19.
"Saudara tadi mengatakan bahwa zonasi Megamendung ketika kejadian sudah (zona) merah, betul?" tanya salah satu kuasa hukum Rizieq.
"Betul," jawab Adang.
Baca juga: Dicecar Rizieq Shihab, Saksi Sebut Tak Ada Klaster Covid-19 Setelah Acara di Megamendung
Adang menyebut, sejak ada kasus positif Covid-19 pertama di Megamendung, status kecamatan tersebut sudah zona merah.
Kuasa hukum Rizieq kemudian menanyakan data kasus Covid-19 aktif di Megamendung untuk bulan Oktober, November, Desember (2020), dan Januari (2021).
"Untuk Oktober ada 52 kasus, November 21 kasus, Desember 18 kasus, Januari 35 kasus. Itu data yang masuk ke kami," kata Adang.
"Ada kenaikan apa penurunan?" tanya kuasa hukum Rizieq.
"Itu turun," jawab Adang.
Dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut Rizieq Shihab direncanakan hadir pada 13 November 2020.
Jaksa menjelaskan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.
Baca juga: Saksi: Ponpes Milik Rizieq Shihab di Megamendung Tak Terdaftar di Kemenag
"Pada tanggal 11 November 2020, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor AH Agus Ridhala selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Kabupaten Bogor menerima forward WhatsApp dari Sekda Kabupaten Bogor yang isinya berbunyi 'Gadok Puncak, Cisarua, Bogor sambut kedatangan Imam Besar Umat Al Habib Rizieq Shihab Jumat 13 November 2020 atau 27 Maulid jam 08.00'," ujar jaksa.
"Titik kumpul Masjid Harakatul Jannah, penuhi sisi-sisi jalan dari Gadok sampai Markas Syariah, Megamendung, sebarkan!" lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, acara kerumunan yang dihadiri Rizieq di Megamendung tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.