JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Kamis (29/4/2021).
"Baik, masih ada saksi mohon diajukan oleh jaksa. Maka sidang ditunda pada Kamis, 29 (April 2021)," kata Ketua Hakim Suparman Nyompa, Senin (26/4/2021).
Pada Kamis mendatang, agenda sidang adalah pemeriksaan para saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami rencakan untuk hari Kamis, saksi ahli," kata jaksa.
Baca juga: Saksi Kadinkes DKI: Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Setelah Acara Rizieq Shihab di Petamburan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Kabupaten Bogor; dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ada dua orang saksi yang hadir untuk sidang kasus kerumunan di Petamburan.
Kedua saksi tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dan Eks Kepala KUA Tanah Abang Sukana.
Sementara untuk sidang kasus kerumunan di Megamendung, ada lima orang saksi yang hadir.
Mereka adalah Aiptu Dadang Sudiana (Bhabimkamtibmas Polsek Megamendung), Ramli Randan (Kepala Puskesmas Kecamatan Megamendung), Adang Mulyana (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor), Sihabudin (Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor), dan Sundoyo (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan RI).
Baca juga: Ponpes Miliknya Belum Berizin, Rizieq Shihab: Kemenag Belum Lakukan Penyuluhan
Adapun Rizieq Shihab didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq sudah mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
Sementara dalam dakwaan kasus di Megamendung, jaksa menyebut Rizieq Shihab direncanakan hadir pada 13 November 2020.
Jaksa menjelaskan, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor sempat menerima pesan WhatsApp yang berisi seruan untuk memenuhi jalan di sekitar Puncak guna menyambut kedatangan Rizieq.