Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Red Notice Interpol karena Kasus Pedofilia, WN Amerika Bakal Dideportasi

Kompas.com - 26/04/2021, 20:36 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang diduga terlibat kasus pedofilia, Senin (26/4/2021) pagi.

Pihak Imigrasi bakal mendeportasi WNA tersebut pada Rabu (28/4/2021).

WN Amerika itu bernama Ahmad Lee. Sebelum ditangkap, dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai ANA Air pada Senin sekitar pukul 04.30 WIB.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto menyatakan, pihaknya akan mendeportasi Ahmad Lee dengan menggunakan maskapai yang sama pada Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Tercatat dalam Red Notice Interpol karena Kasus Pedofilia, WN Amerika Ditangkap Imigrasi

Alasan pendeportasian itu, lanjut Romy, karena nama Lee tercatut dalam red notice polisi internasional atau interpol saat dia diperiksa.

"Kami deportasi ke Amerika dengan menggunakan pesawat yang sama pada penerbangan pukul 08.40 WIB," ujar Romy kepada awak media, Senin.

Sebelumnya diberitakan, Lee ditangkap saat dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, sekitar pukul 04.30 WIB.

"Yang bersangkutan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 04.30 WIB dengan menumpang pesawat ANA Air," tutur Romy kepada awak media, Senin.

Penangkapan dilakukan setelah Romy dan jajarannya membaca red notice yang diterbitkan polisi internasional atau interpol saat memeriksa Ahmad Lee.

"Muncul red notice atas dirinya (Ahmad Lee). Kami pun menolaknya masuk ke Indonesia," kata Romy.

Baca juga: WNA dari India Dilarang Masuk Indonesia, Petugas Imigrasi Harus Teliti Cek Manual Paspor Penumpang

Imigrasi lantas menahan Ahmad Lee di ruang detensi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Secara terpisah, Ahmad Lee membenarkan dirinya pernah terlibat kasus pedofila di negara asalnya. Namun, kata Lee, kasus pedofilia yang dia lakukan itu terjadi pada tahun 2006.

Kata Lee, dia telah menjalani hukuman atas tindak pidana tersebut.

"Itu tahun 2006, sudah putusan. Saya sudah menjalani masa hukuman," ungkap Lee dalam sebuah video singkat yang diterima Kompas.com, Senin.

Dia juga tak mengetahui perihal namanya yang masih tercatat dalam red notice interpol.

Lee mengunjungi Indonesia, lantaran berencana untuk berpuasa di sini.

"Tujuan saya ke Indonesia ini juga karena Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya muslim. Saya ingin berpuasa di sini," papar Lee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com