JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya berencana mengajukan praperadilan terkait penangkapan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme.
Untuk sementara, Aziz mengaku akan memberikan pendampingan kepada Munarman yang kini tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kita akan melakukan pendampingan sebagaimana hak dan kewajiban kuasa hukum dan juga kita merencanakan praperadilan terkait dengan tindak pidana ini," kata Aziz dalam tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Aziz Yanuar Tegaskan Munarman Tak Pernah Dukung Aksi Terorisme
Meski begitu, Aziz tidak menjelaskan secara detail kapan pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar Aziz.
Sementara itu, terkait dugaan baiat yang dilakukan Munarman di tiga kota berbeda, Aziz menjelaskan bahwa Munarman hanya memberikan ceramah biasa.
"Sudah klarifikasi beberapa kali terkait kabar di media bahwa memang terkait baiat, beliau hanya memberikan ceramah," ujar Aziz.
Saat memberikan ceramah, Munarman justru mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aksi terorisme.
Aziz pun menilai penangkapan Munarman terlalu prematur dan merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian.
Baca juga: Aziz Yanuar: Penangkapan Munarman Terlalu Prematur dan Bentuk Fitnah