Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Terbitkan Mekanisme Pembuatan SIKM Pekan Ini

Kompas.com - 27/04/2021, 19:30 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mekanisme pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan diterbitkan pekan ini.

"Disiapkan SOP-nya, target kita minggu ini," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Syafrin mengatakan, untuk saat ini masyarakat umum yang bekerja di sektor informal belum bisa mengurus SIKM ke kelurahan.

Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih terus mengurus dan menyempurnakan agar mekanisme penerbitan SIKM bisa diakses oleh masyarakat langsung ke kelurahan.

Baca juga: Pemprov DKI Tetap Buka 2 Terminal Selama Periode Larangan Mudik

"Kami harapkan pada saat mulai diberlakukan larangan mudik seluruh kelurahan itu sudah siap dalam melayani masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa larangan mudik untuk kegiatan yang dikecualikan," ucap Syafrin.

SIKM nantinya akan diperlukan masyarakat umum dan pekerja informal untuk membeli tiket perjalanan keluar Jabodetabek.

Saat membeli tiket di terminal atau stasiun, masyarakat yang bekerja di sektor informal harus melampirkan SIKM yang mereka dapat di kelurahan.

"Begitu yang bersangkutan akan berangkat, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan (SIKM) itu," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Terapkan SIKM Saat Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021

Sedangkan bagi pekerja formal baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai swasta cukup dengan lampiran surat perjalanan dinas dengan periode perjalanan dinas di dalamnya.

Seperti persyaratan yang disebut dalam Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021.

"ASN yang melaksanakan tugas dan mendapatkan surat tugas minimal dari tanda tangan basah dan cap basah atau misalnya kita menerapkan tanda tangan digital, kedua adalah karyawan swasta yg dapat penugasan keluar atau masuk dibekali surat tugas dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan disertai tanda tangan basah dan cap basah," tutur Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com